Sumber – Sumber Permodalan Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
1.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
2.
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
3.
Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
Sumber
Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1.
Modal Sendiri
Yang
dimaksud dengan modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25
Tahun 1992 adalah modal yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang
termasuk sumber modal sendiri adalah :
a. Simpanan
Pokok
Adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara
penyerahan / penyetoran simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD /
ARTkoperasi.
b. Simpana
Wajib
Adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
Cadangan
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran
koperasi. Dana ini, pada masa pembubaran oleh penyelesai pembubaran dipakai
untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi,
biaya-biaya penyelesaian, dan sebagainya. Posisi akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
simpanan
d. Hibah
Adalah
sutu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat
berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang
sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan
baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
Adapun Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.
2.
Modal Pinjaman
Pengembangan
kegiatan usahanya, koperasi dapayt menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal pinjaman dapat berasal
dari :
a. Anggota
Suatu
pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi
syarat.
b. Koperasi
Lain / atau Anggotanya
Pinjaman
dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antar koperasi.
c. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak terdapat ketentuan
khusus, koperasi sebagai debitur dari bank atau lembaga keuangan lainnya
diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d. Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
Dalam
rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat
pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat. Sebagai konsekuensinya,
maka koperasi diharuskan membayar bunga ataspinjaman yang diterima (nilai dari
obligasi yang dijual) secara tetap, baik besar maupun waktunya. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
Lainnya Yang Sah
Sumber
lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara hukum.
Sumber :
http://www.kopemas-aceh.com/index.php/info/koperasi/139-sumber-modal-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar