Rabu, 19 Juni 2013

Perilaku Kewarganegaraan



Nama   : Kristalita Puspa Kemalasari
Npm     : 14211018   Kelas   : 2EA23

Sejauh mana perlindungan HAM di Indonesia saat ini ?
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) diindonesia saat ini belum bisa dikatakan baik karena masih banyak warga negara yang tidak mendapat perlakuan baik atau perlindungan dari HAM. Contohnya seperti para tenaga kerja yang bekerja diluar negeri , mereka yang mendapat siksaan bahkan hingga meninggal pun tidak ada pembelaan atau perlindungan dari HAM diindonesia , padahal tenaga kerja tersebut adalah warga Indonesia yang seharusnya mendapat perlindungan dari HAM. Padahal tugas dari HAM adalah memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
HAM diindonesia juga kurang tegas dalam menangani masalah-masalah yang terjadi terhadap warga negara Indonesia karena masih banyak warga negara diindonesia yang mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya.
Upaya penegakan HAM tidak bisa dilepaskan dari kemampuan sistem hukum di negara ini tergantung bagaimana kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Kalau institusi ini masih bermasalah seperti sekarang, melalukan  korupsi dan lain-lain, kita juga susah. Tuntutan masyarakat tidak bisa kita salurkan lebih jauh. Karena itu, perbaikan harus sistemik.
Sumber   :