KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pengertian
KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Menurut instruksi presiden Republik
Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD
diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah
pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional
dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat
menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur
akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan
memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat
kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan
pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka
ragam, maka usaha koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan,
produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
Tujuan
Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI
No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945", Sedangkan
tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit
Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya,
mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam
meningkatkan produksi dan pendapatannya.
Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa
Cara peningkatan
perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
1.
Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa
, pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang
disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota.
Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain.
2.
Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam
karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka
berakibat macet dikemudian hari.
3.
Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi
secara professional
4.
Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil
pertanian, beternak atau perkebunan jika ada.
5.
Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk
kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik.
6.
Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang
yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena
kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV ,
majalah atau Koran
Manfaat Koperasi Unit Desa
Manfaat yang diberikan KUD dalam
pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan
meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan
produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan
industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan
mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan
kesempatan kerja
Fungsi
Koperasi Unit Desa
Fungsi koperasi dalam kegiatan
perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga
rendah dan syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana
produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil
produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya
sesuai dengan Impres No2 tahun 1978
Peranan Koperasi Unit Desa
Peranan koperasi dalam pembangunan
masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan primer antara lain:
·
Meningkatkan
efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi
lapangan kerja di pedesaan
·
Mengurangi
kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan
pertanian dapat diminimisasi
·
Menghimpun
semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis
yang bersekala lebih besar
·
Memberi
jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan
rendah
b. Peranan sekunder antara lain:
·
Koperasi
berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar
sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
·
Koperasi
bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke
tingkat yang paling bawah
Kanggotaan
Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya
Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai
berikut:
·
Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan
sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan
pelayanan dan pembinaan teknis.
·
Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya
dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan
organisasi dan pembinaan keanggotaan.
Dalam
pelaksanaannya keanggotan KUD Mina Lestari terdiri dari seluruh warga yang
bertempat tinggal di daerah Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan. Tetapi tidak
menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi
anggota dengan cacatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Unit
Usaha KUD
Bidang usaha koperasi pada dasarnya
mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya,
unit-unit usaha koperasi adalah:
a.
Perkreditan ( simpan pinjam)
Unit simpan pinjam dibentuk
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal
yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan
rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan
kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang
ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara
teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar
lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta
mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan
tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)
b.
Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.
Kegiatan ini merupakan kegiatan
penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk,
obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana
produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota
dan pemberian harga yang layak.
Unit
penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah
dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan
proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.
c.
Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.
Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya
terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli,
tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga
yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil
pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.
Tujuan
dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka
dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.
d.
Kegiatan perekonomian lainnya.
Kegiatan perekonomian lainnya ini
misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya
yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah
kerja KUD
Keberhasilan dan Kekurangan Koperasi Unit
Desa
a. Keberhasilan dari Koperasi Unit
Desa
·
Baik
tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus
koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
·
Seberapa
jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh
pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi
anggota dan lain-lain.
b. Kekurangan dari Koperasi Unit
Desa
·
Pejabat
koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada
KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
· Penyuluhan
mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis
lain.
·
Jumlah
tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota
masyarakat yang dilayani.
· Pejabat
koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak
menjalankan fungsi dengan baik
·
Membeli
hasil pertanian dibawah harga pasar
·
Belum
mampu bersaing di pasaran
·
Kurangnya permodalan
Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarkan sensus penduduk tahun
1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian,
pedesaan potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga
kerja, maupun permintaan dari hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar
masyarakat pedesaan ini hidup dari kegiatan pertanian "pembangunan
perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah
mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari
kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju
pertumbuhan ekonomi" (Johnston dan Kilby, 1975).
Selanjutnya
strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
·
Program pembinaan kelembagaan
·
Program penanaman modal pada prasarana
fisik, sosial dan ekonomi.
·
Prograam penyempurnaan pemasaran faktor
produksi dan komoditi pertanian,
·
Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan
kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan
mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan
menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi. Akhir-akhir
ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan
ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan
pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang
berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark
(1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1. Meningkatkan
produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di
pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan
industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program
perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta
keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan
kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan
pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut
merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain,
peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau
lembaga. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor
internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya
manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat
diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap
kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus
melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat
perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi
anggota dalam proses pemupukan modal, dll.
Keberadaan Koperasi Unit Desa
Di perdesaan,
keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi
dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan
menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat
baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
·
Melatih generasi muda yang potensial di
setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa
serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
·
Melibatkan unsur masyarakat di setiap
desa sebagai pengawas koperasi.
·
Menjadikan seluruh warga masyarakat
sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh
berkembang.
Upaya Mempertahankan Koperasi Unit Desa
Bukan penyelesaian yang mudah
untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani.
Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang
kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan
petani :
a.
Modal
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.
Permasalahan Koperasi Unit Desa
Untuk
mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan,
pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum
mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini
disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan
terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
·
Masyarakat
belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif
dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
·
Belum
adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
·
Belum
adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
·
KUD
lemah dalam organisasi dan manajemen
·
Sarana
pelayanan dan modal yang belum memadai
·
Kurangnya pengarahan yang tepat dalam
kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
·
Dengan
memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
·
Mengaktifkan
anggota dengan penyuluhan yang intensif
·
Mengarahkan
KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan
potensi daerahnya masing-masing.
·
Dengan
penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
·
Dengan
memperbaiki manajemen koperasi
Sumbernya: