Minggu, 28 September 2014

Tugas 1

Nama               : Kristalita Puspa Kemalasari
Kelas               : 4EA23
Npm                : 14211018
Mata Kuliah    : Etika Bisnis

Pengertian Etika
-          Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
-          Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
-          Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Norma Umum
Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu:
-          Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
-          Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik
-          Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Teori Etika Deontologi
Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Teori Etika Teleologi
Teori etika teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .

Etika Terapan
Etika terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan. Sekarang sudah cukup banyak institut, di dalam maupun di luar kalangan perguruan tinggi, yang khusus mempelajari persoalan- persoalan moral dan kerapkali berkaitan dengan bidang ilmiah tertentu (kedokteran, psikologi, hukum, ekonomi,dan lain-lain) bahkan seringkali dimasukkan dalam kurikulum di perguruan tinggi.

Etika Profesi
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)

Menuju bisnis sebagai profesi luhur
Tahap berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan yang dilarang oleh agama. Pendapat ini tentu banyak yang menentang karena pendapat itu hanya dipandang dari sisi negatifnya saja, mereka tidak memandangnya dari sisi positif. Sisi positifnya, banyak orang yang berpendapat seseorang yang menjalankan bisnis pastinya telah memiliki banyak pengalaman, mempertimbangkan segala resikonya yang akan terjadi, berusaha seprofesional mungkin pada kemampuan dan konsekuensi yang dimiliki oleh si pelaku bisnis itu sendiri, dengan pendapat inilah bisnis menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan-pandangan yang umumnya muncul pada bisnis sebagai profesi luhur terbagi dalam 2 pandangan, yaitu pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis ialah sebelum bisnis dimulai, perusahaan perlu melakukan riset (penelitian) agar dapat mengamati hasil dari penelitian tersebut bisnis apakah yang pada umumnya dewasa ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis lain, setelah perusahaan tahu dari hasil riset tersebut, perusahaan akan mencoba mengawali bisnisnya dengan mengadakan kegiatan antara pimpinan dengan karyawan yang menyangkut memproduksi beberapa produk, seperti : produk telekomunikasi berupa penggunaan jasa mobile (HP), penggunaan jasa internet, dan juga penggunaan jasa telepon, menjual produk yang dihasilkan oleh perusahaan telekomunikasi tersebut, membeli barang dan jasa telekomunikasi untuk memperoleh keuntungan.
Tentu saja pandangan praktis-realistis ini merupakan tujuan kegiatan bisnisnya secara ekonomi bukan kegiatan sosial, tanpa adanya keuntungan bisnis perusahaan telekomunikasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik. Pandangan yang kedua adalah pandangan ideal, yaitu dalam prakteknya profesi luhur masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. pandangan ini beranggapan bahwa pandangan yang ideal baru dianut oleh sebagian besar pelaku bisnis yang dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai-nilai tertentu yang dianutnya. Dasar pemikiran pandangan ideal adalah pertukaran timbal balik secara fair diantara kedua belah pihak pelaku, dan menegakkan keadilan komutatif khususnya keadilan tukar menukar barang atau pertukaran dagang bisnis yang fair.
Dengan adanya pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal kesimpulan yang dapat diambil bahwa tidak semua citra dunia bisnis itu negatif yang disebabkan oleh pandangan praktis-relistis yang melihat bisnis sebagai mencari keuntungan. Masalah ini harus diselesaikan agar keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut memang halal, fair, jujur, dan wajar. Memang secara tujuan, keuntungan tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan bisnis yang dapat memajukan dan mensejahterahkan kehidupan perusahaan telekomunikasi. Agar jalinan bisnis perusahaan telekomunikasi kokoh, maka perusahaan di bidang telekomunikasi perlu membangun bisnis sebagai profesi luhur, yaitu dengan memperkuat hubungan diantara organisasi profesi, dan mengembangkan profesi bisnis tersebut menjadi profesi luhur.


Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar