Nama :
Kristalita Puspa Kemalasari
Kelas :
4EA23
Npm :
14211018
Mata Kuliah :
Etika Bisnis
Pengertian
Etika
-
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat
-
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
-
Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Norma
Umum
Norma
Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih
bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan
yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia. norma umum ini terbagi menjadi
3 yaitu:
-
Norma Sopan santun atau Norma Etiket,
yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut
perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
-
Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma
hukum ini mencerminkan harapan,
keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana
hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara
baik
-
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap
dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang
baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat
sebagai manusia.
Teori
Etika Deontologi
Etika
deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini
baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab,
‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua
dilarang’.
Sejalan
dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk
berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi
etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
Teori
Etika Teleologi
Teori
etika teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan
yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu.Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang
memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan,
sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses
perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis
mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah.
Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi
tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia .
Etika
Terapan
Etika
terapan (applied ethics) sama sekali bukan hal yang baru dalam sejarah filsafat
moral. Sejak Plato dan Aristoteles, etika merupakan filsafat praktis, artinya,
filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan
memperlihatkan apa yang harus dilakukan. Sifat praktis ini bertahan selama
seluruh sejarah filsafat. Dalam abad pertengahan, Thomas Aquinas melanjutkan
tradisi filsafat praktis ini dan menerapkannya di bidang teologi moral. Pada
awal zaman modern muncul etika khusus (ethica specialis) yang membahas masalah
etis suatu bidang tertentu seperti keluarga dan negara. Namun pada dasarnya
etika khusus dalam arti sebenarnya sama dengan etika terapan. Sekarang sudah
cukup banyak institut, di dalam maupun di luar kalangan perguruan tinggi, yang
khusus mempelajari persoalan- persoalan moral dan kerapkali berkaitan dengan
bidang ilmiah tertentu (kedokteran, psikologi, hukum, ekonomi,dan lain-lain)
bahkan seringkali dimasukkan dalam kurikulum di perguruan tinggi.
Etika
Profesi
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
Menuju
bisnis sebagai profesi luhur
Tahap
berikutnya dari sebuah profesi etis bisnis setelah etika terapan, dan etika
profesi ialah pelaku bisnis dan perusahaan akan menuju bisnis sebagai profesi
luhur. Perlu kita ketahui bahwa bisnis bukanlah profesi, sebagian besar
pendapat mengatakan bahwa seseorang yang melakukan bisnis pasti ada yang
berbuat curang dan bisnis yang dijalankannya itu pasti akan menuju perbuatan
yang dilarang oleh agama. Pendapat ini tentu banyak yang menentang karena
pendapat itu hanya dipandang dari sisi negatifnya saja, mereka tidak
memandangnya dari sisi positif. Sisi positifnya, banyak orang yang berpendapat
seseorang yang menjalankan bisnis pastinya telah memiliki banyak pengalaman,
mempertimbangkan segala resikonya yang akan terjadi, berusaha seprofesional
mungkin pada kemampuan dan konsekuensi yang dimiliki oleh si pelaku bisnis itu
sendiri, dengan pendapat inilah bisnis menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan-pandangan
yang umumnya muncul pada bisnis sebagai profesi luhur terbagi dalam 2
pandangan, yaitu pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal. Pandangan
praktis-realistis ialah sebelum bisnis dimulai, perusahaan perlu melakukan
riset (penelitian) agar dapat mengamati hasil dari penelitian tersebut bisnis
apakah yang pada umumnya dewasa ini banyak dilakukan oleh pelaku bisnis lain,
setelah perusahaan tahu dari hasil riset tersebut, perusahaan akan mencoba
mengawali bisnisnya dengan mengadakan kegiatan antara pimpinan dengan karyawan
yang menyangkut memproduksi beberapa produk, seperti : produk telekomunikasi
berupa penggunaan jasa mobile (HP), penggunaan jasa internet, dan juga
penggunaan jasa telepon, menjual produk yang dihasilkan oleh perusahaan
telekomunikasi tersebut, membeli barang dan jasa telekomunikasi untuk
memperoleh keuntungan.
Tentu
saja pandangan praktis-realistis ini merupakan tujuan kegiatan bisnisnya secara
ekonomi bukan kegiatan sosial, tanpa adanya keuntungan bisnis perusahaan
telekomunikasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik. Pandangan yang
kedua adalah pandangan ideal, yaitu dalam prakteknya profesi luhur masih
merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. pandangan ini beranggapan
bahwa pandangan yang ideal baru dianut oleh sebagian besar pelaku bisnis yang
dipengaruhi oleh idealisme tertentu berdasarkan nilai-nilai tertentu yang
dianutnya. Dasar pemikiran pandangan ideal adalah pertukaran timbal balik
secara fair diantara kedua belah pihak pelaku, dan menegakkan keadilan
komutatif khususnya keadilan tukar menukar barang atau pertukaran dagang bisnis
yang fair.
Dengan
adanya pandangan praktis-realistis, dan pandangan ideal kesimpulan yang dapat
diambil bahwa tidak semua citra dunia bisnis itu negatif yang disebabkan oleh
pandangan praktis-relistis yang melihat bisnis sebagai mencari keuntungan.
Masalah ini harus diselesaikan agar keuntungan yang diperoleh dari bisnis
tersebut memang halal, fair, jujur, dan wajar. Memang secara tujuan, keuntungan
tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan bisnis yang dapat memajukan dan
mensejahterahkan kehidupan perusahaan telekomunikasi. Agar jalinan bisnis
perusahaan telekomunikasi kokoh, maka perusahaan di bidang telekomunikasi perlu
membangun bisnis sebagai profesi luhur, yaitu dengan memperkuat hubungan
diantara organisasi profesi, dan mengembangkan profesi bisnis tersebut menjadi
profesi luhur.
Sumber
: