Nama : Kristalita Puspa Kemalasari
Npm : 14211018 Kelas
: 2EA23
Sejauh
mana perlindungan HAM di Indonesia saat ini ?
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Perlindungan
HAM (Hak Asasi Manusia) diindonesia saat ini belum bisa dikatakan baik karena
masih banyak warga negara yang tidak mendapat perlakuan baik atau perlindungan
dari HAM. Contohnya seperti para tenaga kerja yang bekerja diluar negeri ,
mereka yang mendapat siksaan bahkan hingga meninggal pun tidak ada pembelaan
atau perlindungan dari HAM diindonesia , padahal tenaga kerja tersebut adalah
warga Indonesia yang seharusnya mendapat perlindungan dari HAM. Padahal tugas
dari HAM adalah memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
HAM
diindonesia juga kurang tegas dalam menangani masalah-masalah yang terjadi
terhadap warga negara Indonesia karena masih banyak warga negara diindonesia
yang mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya.
Upaya
penegakan HAM tidak bisa dilepaskan dari kemampuan sistem hukum di negara ini tergantung
bagaimana kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Kalau institusi ini masih bermasalah
seperti sekarang, melalukan korupsi dan
lain-lain, kita juga susah. Tuntutan masyarakat tidak bisa kita salurkan lebih
jauh. Karena itu, perbaikan harus sistemik.
Sumber :